BEKASI — Tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bekasi hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi itu memicu sorotan tajam dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menilai pengawasan internal pemerintah terkesan lamban dan tidak transparan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Bekasi segera membuka perkembangan penanganan tiga surat rujukan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan penyimpangan proyek infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2025.
Tiga surat tersebut masing-masing bernomor B-1908/M.2.31/Fd.1/04/2026, B-1910/M.2.31/Fd.1/04/2026, dan B-1911/M.2.31/Fd.1/04/2026 tertanggal 15 April 2026. Surat itu berisi pelimpahan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan jalan bernilai miliaran rupiah.
Proyek yang dilaporkan meliputi pembangunan media jalan kawasan Cibitung–Tegal Gede di Kecamatan Cikarang Barat, pembangunan jalan kawasan Prapatan Boy di Kecamatan Tambelang, serta pembangunan media jalan Tanggul Bahagia di Kecamatan Babelan. Seluruh proyek berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
“Dokumen laporan sudah diserahkan kepada Inspektorat melalui rujukan resmi Kejaksaan. Karena itu kami meminta APIP bekerja secara profesional dan terbuka. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja birokrasi tanpa tindak lanjut yang jelas,” kata Indra Pardede.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian, yang juga menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dalam dokumen kontrak dengan realisasi fisik proyek di lapangan.
Menurut Rusben, dugaan penyimpangan itu terlihat dari kualitas pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis, meski proyek dibiayai menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar.
“Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Kualitas pembangunan dinilai rendah dan berpotensi merugikan keuangan negara apabila benar tidak sesuai dengan kontrak kerja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran pengawasan proyek yang dinilai lemah, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga unsur pengendalian internal lainnya. Menurut dia, pengawasan yang tidak optimal berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.