JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025. Nilai dugaan mark up itu disebut mencapai Rp49,5 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp141,79 miliar.

Temuan tersebut disampaikan ICW setelah melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan jasa sertifikasi halal untuk 4.000 sertifikat halal yang dimenangkan oleh PT BKI. ICW bahkan telah melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut terdapat sejumlah persoalan serius dalam proyek tersebut, mulai dari dugaan tidak adanya dasar hukum pengadaan, pemecahan paket proyek, dugaan praktik “pinjam bendera”, hingga indikasi penggelembungan harga.

Menurut ICW, pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG), kewajiban pemenuhan sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.

ICW juga menyoroti adanya empat paket pengadaan dengan jenis pekerjaan, lokasi, volume, waktu pelaksanaan, dan penyedia yang sama. Kondisi tersebut dinilai janggal karena secara prinsip efisiensi, paket pengadaan seharusnya digabung menjadi satu.

“Pemecahan paket diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka dan membatasi tanggung jawab hukum pengguna anggaran,” demikian temuan ICW dalam laporannya.

Selain itu, ICW menemukan dugaan praktik “pinjam bendera” setelah menelusuri data Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Nama PT BKI disebut tidak tercantum sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Pada aspek anggaran, ICW menghitung biaya maksimal pengurusan satu sertifikasi halal untuk kategori usaha menengah mengacu pada tarif BPJPH sebesar Rp23.057.500. Jika dikalikan dengan 4.000 sertifikat, total biaya diperkirakan hanya sekitar Rp92,2 miliar. Namun, nilai kontrak proyek justru mencapai Rp141,7 miliar. Selisih itulah yang diduga menjadi potensi mark up sebesar Rp49,5 miliar.

Atas temuan tersebut, ICW mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN karena diduga berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.  (Lky)