Cianjur, Nuntium.id— Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pelaksanaan tender proyek Penanganan Jalan Pasir Nangka – Munjul di Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR). Proyek dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar tersebut dinilai memiliki sejumlah kejanggalan pada tahap evaluasi penawaran.
Dalam keterangannya, Koordinator CBA Jajang Nurjaman menyebut temuan itu didapat setelah melakukan penelusuran terhadap dokumen tender yang tercantum di sistem pengadaan. Menurut CBA, dari puluhan peserta yang mendaftar, hanya sebagian kecil yang mengajukan penawaran harga. CBA juga mencatat empat peserta memasukkan penawaran dengan angka identik hingga dua desimal, yaitu Rp1.279.253.738,73.
“Dalam praktik pengadaan yang sehat, mustahil empat badan usaha independen menghitung RAB dengan angka identik sampai ke rupiah. Ini bukan kompetisi wajar, tetapi indikasi kuat adanya koordinasi penawaran,” kata Jajang dalam keterangan tertulis.
CBA menambahkan, pemenang tender, QOTRUNADA, berada dalam kelompok empat peserta berpenawaran identik tersebut. Sementara itu, peserta dengan penawaran terendah sekitar Rp1,257 miliar atau 78 persen dari HPS tidak menjadi pemenang.
Selain itu, CBA mencatat tidak adanya negosiasi harga, meskipun selisih antara HPS dan harga pemenang tercatat lebih dari Rp300 juta. Menurut CBA, ketiadaan negosiasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai optimalisasi anggaran.
Terkait harga pemenang yang berada di kisaran 80 persen dari HPS, CBA menilai angka tersebut berada dalam batas yang sering digunakan sebagai ruang aman penawaran di beberapa tender serupa. CBA menyatakan pola ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Atas temuan tersebut, CBA meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta pihak terkait lainnya untuk:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap evaluasi tender,
2. Menelusuri keterkaitan antar peserta dengan penawaran identik,

