Bogor, - Kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor kembali membuka ruang tanya publik: siapa aktor utama sesungguhnya dalam lingkaran praktik ini?

Berdasarkan laporan dari Antara dan detik.com pada April 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melimpahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setelah audit investigasi menemukan indikasi transaksi keuangan antar ASN. Setidaknya empat ASN telah teridentifikasi terlibat, sementara total 24 pegawai diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.

Kasus ini merupakan dugaan praktik jual beli jabatan, di mana posisi struktural diduga “ditransaksikan” dengan ketidakseimbangan uang. Indikasi ini diperkuat dengan ditemukannya bukti transfer antar pihak yang terlibat.

Secara resmi, baru disebutkan adanya empat ASN sebagai pihak yang diduga terlibat langsung. Namun, identitas dan posisi jabatan mereka belum sepenuhnya terungkap ke publik. Di sinilah muncul pertanyaan krusial: apakah mereka hanya pelaku lapangan, atau bagian dari jaringan yang lebih besar?

Peristiwa ini dicatat pada bulan April 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meskipun dugaan praktiknya disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2022.

Jual beli bukan sekedar pelanggaran disiplin ASN, tetapi berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Praktik ini merusak sistem meritokrasi integritas dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

Dari hasil investigasi awal, praktik dilakukan secara internal antar ASN, tanpa melibatkan lembaga resmi seperti BKPSDM atau tim penilai kinerja. Transaksi dilakukan secara pribadi, diduga dengan janji mengangkat jabatan tertentu.

Di titik ini, logika birokrasi menjadi relevan untuk diuji. Dalam sistem kepegawaian ASN di Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian jabatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap keputusan administratif harus melalui mekanisme resmi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, seperti kepala dinas atau kepala badan.

Dengan demikian, muncul keraguan publik yang wajar:
mungkinkah ASN dengan jabatan lebih rendah dapat “menjual” posisi tanpa adanya keterlibatan atau setidaknya pengetahuan dari pejabat yang memiliki kewenangan?