Sejumlah wartawan mengaku kesulitan memperoleh konfirmasi dari pejabat publik terkait isu kebijakan, penggunaan anggaran, hingga dugaan persoalan administratif. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui tatap muka, panggilan telepon, pesan elektronik, hingga aplikasi percakapan. Namun respons nihil. Dalam beberapa kasus, nomor wartawan bahkan diblokir tanpa penjelasan.
Tak hanya jurnalis, publik pun dirugikan. Sebab, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang menjadi terhambat. Media bekerja untuk menyampaikan fakta dan klarifikasi. Ketika pejabat menutup diri, informasi yang beredar berpotensi timpang.
Praktik ini bukan cerita baru. Dalam beberapa tahun terakhir, terutama di era komunikasi digital yang serba cepat, kecenderungan menghindari konfirmasi justru semakin sering ditemui, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam sistem demokrasi, pejabat publik adalah pelayan masyarakat. Mereka bekerja dengan mandat rakyat dan menggunakan anggaran negara. Artinya, setiap kebijakan dan keputusan layak dipertanyakan serta diklarifikasi. Menutup akses komunikasi dengan media bukan sekadar persoalan etika, melainkan cerminan sikap terhadap akuntabilitas.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak warga untuk memperoleh informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Ketika pejabat memilih bungkam, maka fungsi kontrol itu terhambat.




