Oleh: Trubus Rahardiansah, Pengamat Kebijakan Publik dan Guru Besar Universitas Trisakti
Jakarta, - Polemik mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Ada yang menyebutnya sebagai “maling berkedok gizi” karena ditempatkan dalam fungsi anggaran pendidikan. Tuduhan ini tentu serius. Namun sebelum emosi menguasai ruang publik, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur: Jika itu maling, mengapa disetujui?
APBN 2026 bukan produk sepihak pemerintah. Ia merupakan hasil pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif. Rancangan APBN 2026 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR secara aklamasi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR yang berasal dari PDI Perjuangan. Pembahasan teknisnya dilakukan di Badan Anggaran DPR, yang ketuanya juga berasal dari partai yang sama.
Sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, tidak terdapat catatan penolakan resmi terhadap penempatan MBG dalam fungsi pendidikan. Tidak ada dissenting opinion formal. Tidak ada mekanisme voting yang menunjukkan keberatan. Dengan demikian, struktur anggaran tersebut disetujui melalui mekanisme konstitusional yang sah.
Di sinilah letak inkonsistensi yang patut dikritisi. Jika hari ini muncul tudingan bahwa MBG merupakan bentuk “perampokan anggaran pendidikan”, publik berhak bertanya: keberatan itu disampaikan kapan? Di ruang sidang saat pembahasan, atau justru setelah palu diketuk?
Dalam negara hukum, APBN adalah undang-undang. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 merupakan produk hukum resmi negara. Menyebutnya sebagai tindakan “maling” berarti secara implisit mempertanyakan legitimasi proses legislasi yang melibatkan DPR itu sendiri.
Perdebatan politik terkait anggaran MBG semestinya tidak digiring pada penyesatan informasi yang bersifat provokatif dan menyesatkan logika publik. Hal ini penting ditegaskan karena persetujuan anggaran MBG telah melalui mekanisme dan prosedur resmi yang ditetapkan oleh DPR. Dalam proses tersebut, PDI Perjuangan bukan hanya menjadi bagian dari pengambilan keputusan, tetapi juga termasuk partai yang menyetujui, bahkan mendukung percepatan realisasi program tersebut.
Karena itu, menjadi tidak elok ketika program yang telah berjalan sesuai dengan anggaran yang disepakati bersama DPR, dan disetujui oleh PDIP sendiri, termasuk melalui pimpinan komisi DPR yang membidangi sektor terkait, kini justru dipersoalkan secara paling keras oleh pihak yang sama. Terlebih jika kritik tersebut disampaikan dengan melemparkan isu-isu yang berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan fakta proses legislasi yang telah dilalui.
Dalam perspektif politik kebangsaan, sumber pendanaan MBG sejatinya tidak perlu diragukan. Ia adalah bagian dari kebijakan negara yang lahir melalui keputusan politik kolektif di parlemen. Oleh karena itu, konsistensi sikap menjadi penting. Ketika sebuah kebijakan telah disetujui dalam mekanisme resmi, maka tanggung jawab politik atas kebijakan tersebut juga melekat, termasuk pada PDIP sebagai salah satu aktor utama dalam proses persetujuannya.


