JAKARTA,Nuntium.id Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki dugaan kejanggalan dalam pembagian dividen PT Delta Djakarta Tbk. Sorotan diarahkan pada ketidaksesuaian antara laba perusahaan dan besaran dividen yang dibagikan dalam dua tahun terakhir.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai pola pembagian dividen perusahaan produsen minuman beralkohol itu memunculkan tanda tanya besar dan perlu dibuka secara transparan kepada publik.

“Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 19 Juni 2025 menyetujui pembagian dividen sebesar Rp137,7 miliar. Sementara pada 16 Mei 2024, dividen yang dibagikan mencapai Rp224,9 miliar,” kata Uchok kepada wartawan, Ahad (10/5/2026).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga tahun 2024 masih tercatat sebagai pemegang saham PT Delta Djakarta sebanyak 210.200.700 lembar saham atau sekitar 26,25 persen dari total saham perusahaan.

PT Delta Djakarta sendiri dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di sektor produksi dan distribusi minuman beralkohol dengan sejumlah merek, antara lain Anker, Carlsberg, San Miguel, Kuda Putih, hingga Batavia.

Uchok menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran dalam kebijakan pembagian dividen jika dibandingkan dengan capaian laba bersih perusahaan.

“Kalau diukur dari laba perusahaan, pembagian dividen ini aneh dan janggal. Tahun 2025 laba perusahaan tercatat Rp149,9 miliar, tetapi dividen yang dibagikan mencapai Rp137,7 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi berbeda justru terjadi pada tahun sebelumnya. Pada 2024, laba perusahaan tercatat sekitar Rp136,5 miliar, namun dividen yang dibagikan melonjak hingga Rp224,9 miliar.

“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ada pola yang patut dipertanyakan,” katanya.