BOGOR, Nuntium.id— Tim kuasa hukum Arwin Umasugi menyoroti perbedaan perkembangan dua laporan polisi yang berkaitan dengan peristiwa yang sama. Dalam keterangan kepada awak media, Kamis, 5 Februari 2026, mereka mempertanyakan asas kesetaraan dalam proses penanganan perkara di Unit Jatanras Polresta Bogor Kota.

Memet MB, S.H., yang mewakili tim kuasa hukum bersama Tri Julianta HBP, S.H., M.H., dan Dimas Eka Praseti, S.H., menjelaskan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi pada 17 Februari 2025. Surat perintah penyidikan atas laporan tersebut terbit pada 21 April 2025. Namun, menurutnya, hingga kini laporan itu belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

TK Islam Fatmawati

Di sisi lain, laporan yang diajukan Abdul Manaf Kaliki pada 2 November 2025 disebut masih berproses.

“Kami berharap proses hukum berjalan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Memet.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum, tetapi menginginkan agar setiap laporan yang telah dibuat mendapat perlakuan yang proporsional.

Selain menyoroti perkembangan laporan, kuasa hukum juga menjelaskan bahwa Arwin Umasugi saat ini berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan. Mereka menyatakan kliennya telah memenuhi undangan klarifikasi yang diserahkan langsung oleh penyidik.

Namun, menurut kuasa hukum, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi sebagai saksi untuk panggilan pertama maupun kedua.

“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kami pada prinsipnya kooperatif dan siap memberikan keterangan sesuai fakta,” kata Memet.

Terkait dugaan adanya ketidakadilan dalam proses penanganan laporan, kuasa hukum menilai perlu adanya perhatian agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.