BOGOR, Nuntium.id— Tim
kuasa hukum Arwin Umasugi menyoroti perbedaan perkembangan dua laporan polisi
yang berkaitan dengan peristiwa yang sama. Dalam keterangan kepada awak media,
Kamis, 5 Februari 2026, mereka mempertanyakan asas kesetaraan dalam proses
penanganan perkara di Unit Jatanras Polresta Bogor Kota.
Memet
MB, S.H., yang mewakili tim kuasa hukum bersama Tri Julianta HBP, S.H., M.H.,
dan Dimas Eka Praseti, S.H., menjelaskan bahwa kliennya telah membuat laporan
polisi pada 17 Februari 2025. Surat perintah penyidikan atas laporan tersebut
terbit pada 21 April 2025. Namun, menurutnya, hingga kini laporan itu belum
menunjukkan perkembangan yang berarti.
Di sisi
lain, laporan yang diajukan Abdul Manaf Kaliki pada 2 November 2025 disebut
masih berproses.
“Kami
berharap proses hukum berjalan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan
kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Memet.
Ia
menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum, tetapi
menginginkan agar setiap laporan yang telah dibuat mendapat perlakuan yang
proporsional.
Selain
menyoroti perkembangan laporan, kuasa hukum juga menjelaskan bahwa Arwin
Umasugi saat ini berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan. Mereka
menyatakan kliennya telah memenuhi undangan klarifikasi yang diserahkan
langsung oleh penyidik.
Namun,
menurut kuasa hukum, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi
sebagai saksi untuk panggilan pertama maupun kedua.
“Kami
sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kami pada prinsipnya
kooperatif dan siap memberikan keterangan sesuai fakta,” kata Memet.
Terkait
dugaan adanya ketidakadilan dalam proses penanganan laporan, kuasa hukum
menilai perlu adanya perhatian agar tidak muncul persepsi negatif di tengah
masyarakat.
