Jakarta, Nuntium.id — Maskapai penerbangan Susi Air kembali menjadi sorotan setelah seorang mantan karyawannya, Fadila, resmi mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut teregistrasi melalui layanan e-court dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 24 Desember 2025.

Kuasa hukum Fadila, Zentoni, yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, menyatakan langkah hukum itu ditempuh karena perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran pesangon dan hak-hak lain milik kliennya sejak 2017.

TK Islam Fatmawati

“Terakhir, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 9 Oktober 2025 telah mewajibkan Susi Air membayar pesangon sebesar Rp38,6 juta kepada Fadila, namun hingga kini belum dipenuhi,” ujar Zentoni saat dikonfirmasi, Rabu (24/12).

Menurut Zentoni, gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai Susi Air memenuhi ketentuan pailit sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang tersebut menyebutkan debitor dapat dinyatakan pailit apabila memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih.

“Persyaratan itu sudah terpenuhi, sehingga kami mengajukan permohonan pailit agar kewajiban perusahaan dapat dibereskan melalui mekanisme yang sah,” tutur Zentoni.

Dalam permohonan pailit tersebut, LAK DKI Jakarta juga menunjuk Endah Sulas Setiawan, S.H., M.H. sebagai calon kurator. Endah tercatat sebagai kurator dan pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan bukti pendaftaran Nomor AHU-40.AH.04.03-2019 tanggal 4 Maret 2019, serta bukti perpanjangan pendaftaran Nomor AHU-45.AH.04.06-2024 tanggal 6 Maret 2024.

Kurator nantinya berperan mengurus dan membereskan harta perusahaan apabila majelis hakim mengabulkan permohonan pailit tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Susi Air belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. (Luky)