BOGOR, Nuntium.id - Koordinator Wilayah III PP GMKI, Riduan, melontarkan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran batas wilayah oleh 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bogor yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Riduan, pernyataan KPK yang menyebut pelanggaran koordinat sebagai “celah korupsi” harus dibaca sebagai peringatan serius atas integritas tata kelola pertambangan di tingkat daerah.
“Kalau KPK sudah menyebut ini celah korupsi, maka persoalannya sudah naik kelas. Ini bukan lagi soal administrasi atau kesalahan teknis. Ini soal integritas sistem pengawasan,” tegas Riduan kepada media, Senin (2/2/26).
Riduan menilai angka 23 IUP yang diduga melanggar batas wilayah tidak bisa dianggap sebagai kejadian sporadis.
“Pelanggaran satu izin bisa disebut kelalaian. Tapi jika mencapai puluhan, itu pola. Dan pola selalu menunjukkan adanya kelemahan sistemik, bahkan bisa mengarah pada pembiaran,” ujarnya.
Ia mempertanyakan bagaimana pelanggaran koordinat dapat terjadi tanpa terdeteksi dalam mekanisme pengawasan berjenjang antara kabupaten, provinsi, hingga kementerian.
“Apakah tidak ada verifikasi lapangan? Tidak ada audit koordinat? Atau memang fungsi kontrolnya tidak berjalan?” katanya.
Riduan menegaskan bahwa dalam sektor pertambangan, koordinat adalah fondasi legalitas. Setiap penyimpangan batas wilayah berarti potensi eksploitasi sumber daya di luar izin resmi.
“Setiap meter lahan yang melebar itu ada nilai ekonominya. Jika dibiarkan, ini berpotensi menjadi modus perluasan produksi tanpa pertanggungjawaban penuh terhadap pajak dan royalti,” ujarnya.


