BOGOR – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor mengungkap dugaan penggunaan lahan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor oleh pengembang perumahan di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri. Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai area irigasi dan situ tersebut kini diduga telah beralih fungsi menjadi kawasan hunian oleh PT SGMP.

Ketua GMPRI Cabang Bogor, Yogi Ariananda, menjelaskan bahwa kawasan tersebut secara resmi tercatat sebagai aset sumber daya air milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 610/544/Kpts/Per-UU/2011 tentang Inventarisasi Situ dan Daerah Irigasi.

"Pemda sudah mengakui dan mengeluarkan surat resmi melalui Dinas Pekerjaan Umum yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik pemerintah daerah," ujar Yogi, Senin (30/3).

Dugaan penyerobotan ini diperkuat dengan dokumen resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Nomor 600-1-A/G.001-PnU tertanggal 31 Maret 2026. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR, Al-Suriyati Putra, disebutkan bahwa Irigasi Situ Babakan melintasi wilayah Kranggan dan Bojong Nangka dengan luas area layanan mencapai kurang lebih 13 hektare.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan tim Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air serta data citra satelit Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas lahan tersebut kini menyusut drastis. Saat ini, luas bidang tanah yang tercatat hanya tersisa sekitar 24.795 meter persegi atau 2,47 hektare. Kondisi ini mengindikasikan adanya sekitar 10,5 hektare lahan aset publik yang telah beralih fungsi atau dikuasai pihak ketiga.

Yogi juga menyoroti kejanggalan terkait terbitnya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang seharusnya masuk dalam kawasan lindung irigasi tersebut.

"Dalam peta satelit BPN, lahan irigasi yang kini dibangun perumahan oleh PT Surya Gajah Mas Pertiwi anehnya sudah berstatus HGB dan akan dikomersilkan. Ini berpotensi memicu konflik agraria yang serius," tegas Yogi.

Menyikapi temuan tersebut, GMPRI Cabang Bogor menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Bupati Bogor:

1. Mendesak Pemkab Bogor untuk segera menindaklanjuti dan merebut kembali aset daerah yang telah dibangun perumahan tanpa izin sah.