JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan pada 8–10 Mei 2026 di Jawa Tengah. Dalam investigasi itu, Ombudsman mendorong seluruh pihak terkait agar segera memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan para santri yang terdampak.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida R. Rasahan, mengatakan pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pelayanan publik secara menyeluruh.
“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan korban, keberlangsungan pendidikan para santri, serta akuntabilitas seluruh pelayanan publik yang terlibat,” ujar Syafrida di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dalam proses investigasi, tim Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan dan koordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resor Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, pengelola pondok pesantren, saksi, serta pihak pendamping korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Ombudsman menemukan adanya indikasi stagnasi dalam penanganan perkara pada periode tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban.
Selain aspek hukum, Ombudsman juga menyoroti nasib 252 santri yang terdampak penghentian sementara operasional pondok pesantren, termasuk 48 santri yatim piatu.
Menurut Syafrida, situasi tersebut membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan agar para santri tidak kehilangan hak atas pendidikan.
“Negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan hak atas pendidikan akibat lambannya respons kelembagaan. Di saat yang sama, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikologis, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan lanjutan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Pati, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.