Jakarta,- Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk kebutuhan rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia menilai besaran anggaran tersebut perlu mendapat perhatian publik.
Menurut Uchok, sejak Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe dilantik pada 20 Februari 2025, publik melihat berbagai aktivitas kepala daerah melalui media sosial yang menampilkan kedekatan dengan masyarakat.
Namun demikian, ia menyebut terdapat aspek anggaran yang juga perlu dicermati. “Yang terlihat di media sosial memang menunjukkan kedekatan dengan masyarakat. Namun, perlu dilihat juga bagaimana penggunaan anggaran di balik itu, karena bersumber dari APBD,” ujar Uchok dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Uchok mengungkapkan, Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 juta untuk sewa rumah dinas gubernur di Ternate. Selain itu, terdapat anggaran pengadaan interior dan perabotan rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
“Selain sewa rumah dinas sebesar Rp500 juta, terdapat pula anggaran interior dan perabotan yang mencapai Rp7,5 miliar. Nilai ini perlu dijelaskan secara rinci kepada publik,” ujarnya.

Ia menilai, penggunaan anggaran tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan prioritas masyarakat. Menurutnya, dana publik sebaiknya diarahkan pada sektor-sektor yang berdampak langsung, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
“Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk program yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas,” katanya.
Lebih lanjut, CBA mendorong adanya pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Uchok meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan telaah guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan anggaran tersebut digunakan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

