JAKARTA, Nuntium.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi kebutuhan mendesak dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Reformasi regulasi dinilai krusial, terutama untuk menjerat praktik suap lintas negara dan korupsi di sektor swasta, sekaligus sebagai syarat penting dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dilansir dari halaman kpk.go.id, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum strategis untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar antikorupsi internasional.

HPN 2026 Polres Bogor

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Lokakarya Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention yang digelar bersama OECD di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurut Setyo, dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 16, negara didorong untuk mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Namun hingga kini, hukum nasional belum secara spesifik mengatur tindak pidana foreign bribery.

“Dalam UNCAC khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” ujar Setyo.

Selain foreign bribery, KPK juga mengidentifikasi tiga delik yang belum secara eksplisit diatur dalam UU Tipikor. Pertama, praktik perdagangan pengaruh (trading in influence). Kedua, kepemilikan kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya (illicit enrichment). Ketiga, suap murni di sektor swasta (bribery in the private sector).

Setyo menilai, jika ketiga delik tersebut dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka upaya pemberantasan korupsi akan menjadi lebih komprehensif dan sistematis.

Urgensi pembaruan regulasi ini semakin menguat seiring Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 yang berada di angka 34, turun dari 37 pada 2024. KPK memandang kondisi tersebut sebagai peringatan bahwa penguatan penegakan hukum harus dibarengi pembaruan aturan.

Dalam proses aksesi OECD, pengaturan foreign bribery akan menjadi sorotan utama melalui mekanisme peer review oleh OECD Working Group on Bribery (WGB). Indonesia dituntut menunjukkan kesiapan regulasi, kebijakan, dan implementasi yang sejalan dengan Konvensi Anti-Suap OECD.