Oleh: Adv. H. Nur Kholis

Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum Abri

TK Islam Fatmawati

Bogor, Nuntium.id DPRD Kabupaten Bogor memikul tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah, sebagaimana diamanatkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, wajah pengawasan yang seharusnya menjadi mata dan telinga publik kerap tampak sayup, seperti lampu yang menyala, tetapi tidak cukup terang menerangi jalan pembangunan.

Pertanyaannya sederhana dan sering bergema di lorong-lorong pemerintahan maupun warung kopi: mengapa fungsi pengawasan terasa kurang tajam padahal perannya begitu vital?

Pengawasan lapangan acap kali berjalan sesekali saja, tidak terjadwal, dan kadang lebih terikat kepentingan politik ketimbang kebutuhan publik. LPKHD (2024) mencatat, 65% DPRD di Jawa Barat, termasuk Bogor, belum memiliki pola pengawasan lapangan yang terstruktur dan konsisten. Akibatnya, masalah proyek kerap tercium terlambat, ketika beton sudah mengeras dan anggaran sudah habis.

Di banyak kasus, DPRD terjebak menjadi “penerima informasi”, bukan “penguji informasi”. Terlalu percaya pada laporan eksekutif membuat fungsi kritis keropos. CLGS (2025) menilai ketergantungan ini sebagai hambatan utama kemandirian keputusan. Padahal, negara menuntut wakil rakyat berpikir kritis, bukan sekadar mengangguk.

Informasi progres proyek jarang diumumkan ke publik. Tak heran masyarakat sulit mengawasi. Kasus pengelolaan irigasi di Kecamatan Cibinong tahun 2024, yang disorot ANTARA News Jawa Barat (2025), menjadi cermin: ketika publik tidak diberi ruang melihat, maka dugaan ketidakberesan tumbuh seperti jamur di musim hujan.

Tak semua anggota DPRD memiliki kemampuan teknis memadai untuk membaca anggaran, menganalisis dokumen proyek, atau menilai kualitas konstruksi. LPDR (2024) mencatat, baru 30% anggota DPRD Bogor yang pernah mengikuti pelatihan pengawasan teknis. Tanpa alat, bagaimana bisa membedah?

Beberapa langkah realistis yang dapat ditempuh: