JAKARTA, Nuntium.id — Operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi pengingat keras bahwa rekomendasi perbaikan sistem peradilan yang telah disampaikan sejak 2020 belum dijalankan secara optimal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, persoalan korupsi di lingkungan pengadilan bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan kegagalan pengawasan dan tata kelola.

Dilansir dari halaman kpk.go.id, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa temuan dalam perkara PN Depok sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK lima tahun lalu. Kajian tersebut telah memetakan berbagai titik rawan yang berpotensi memicu praktik korupsi di lingkungan peradilan.

HPN 2026 Polres Bogor

“Sejumlah temuan kajian, menunjukkan ada kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dalam kajian itu, KPK menemukan 22 persen pengadilan tidak konsisten dalam menetapkan susunan majelis hakim. Inkonsistensi ini dinilai dapat memunculkan persepsi intervensi dan melemahkan independensi peradilan.

Selain itu, sebanyak 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam proses eksekusi perkara. Bahkan, 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kondisi ini memperlemah transparansi serta membuka celah penyimpangan.

KPK juga menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan uang panjar perkara yang masih menjadi titik rawan kebocoran integritas. Ditambah lagi, ketimpangan distribusi beban kerja hakim yang mencapai 46 persen dinilai dapat memengaruhi kualitas putusan dan memperbesar potensi maladministrasi.

Interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar prosedur resmi turut menjadi perhatian. KPK menemukan praktik pungutan liar yang dipicu lemahnya pengawasan internal dan pengendalian konflik kepentingan (conflict of interest).

Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan enam strategi, antara lain optimalisasi teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim, standarisasi waktu eksekusi perkara, pemerataan distribusi hakim, pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan, penguatan pertukaran data antar-aparat penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi rekaman.

KPK menegaskan, tanpa komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, pengadilan berisiko terus menjadi titik lemah dalam upaya penegakan hukum.