Jakarta, Nuntium.id - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim sepanjang 2025. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan sinyal keras bahwa persoalan etik di tubuh peradilan belum juga surut di tengah harapan publik akan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Dari total tersebut, 82 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 30 hakim sanksi sedang, dan 12 hakim sanksi berat. Seluruh usulan telah disampaikan kepada Mahkamah Agung sesuai mekanisme Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga peradilan.
“Seluruh upaya Komisi Yudisial tidak lain untuk memperkuat integritas peradilan dan menjaga kehormatan hakim sebagai pilar utama penegakan hukum,” ujar Abdul Chair dalam Laporan Tahunan KY 2025, Rabu (28/1/2026).
Usulan sanksi itu merupakan tindak lanjut atas 2.614 laporan masyarakat yang diterima sepanjang tahun. Laporan masuk melalui berbagai kanal, mulai dari pengaduan langsung, surat, media daring, hingga tembusan. Perkara perdata menjadi jenis laporan terbanyak, dengan konsentrasi aduan tertinggi berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Tak hanya menunggu laporan, KY juga memantau 1.070 persidangan selama 2025. Pemantauan dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran etik serta mengantisipasi potensi intimidasi atau intervensi terhadap hakim, baik atas permintaan masyarakat maupun inisiatif lembaga.
KY juga melaksanakan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik di berbagai tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Sepanjang tahun, puluhan laporan investigasi dihasilkan, termasuk penelusuran rekam jejak calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc.
Dari sisi anggaran, KY mencatat realisasi sebesar 97,6 persen dari pagu efektif 2025. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung fungsi pengawasan perilaku hakim, seleksi hakim, peningkatan kapasitas, serta penguatan kelembagaan.
Optimalisasi juga dilakukan melalui 20 kantor penghubung di berbagai daerah, termasuk Sumatra, yang berperan sebagai garda depan penerimaan laporan. Survei terhadap 600 responden mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 91,38 dengan predikat A.
Meski demikian, angka 124 hakim yang diusulkan disanksi menunjukkan pekerjaan rumah pengawasan peradilan belum selesai. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, yang kerap diuji oleh berbagai kasus etik, menjadi taruhan yang terus membayangi sistem hukum nasional. (Lky)
sumber:infopublik.id
