Oleh: Adv. H. Nur Kholis, Aktivis dan Advokat (Ketua Kantor Hukum Abri) 

BOGOR,Nuntium.id - Negara hukum seharusnya bergerak dengan peta yang jelas. Setiap kebijakan memiliki arah, setiap tindakan penegakan hukum berdiri di atas asas kepastian dan keadilan. 

TK Islam Fatmawati

Namun dalam beberapa waktu terakhir, publik justru dihadapkan pada gelombang peristiwa yang datang bertubi-tubi tanpa penjelasan yang utuh, tanpa komunikasi yang memadai, dan tanpa narasi kebijakan yang menenangkan.

Operasi penegakan hukum yang muncul mendadak kerap terasa seperti badai. Ia mengguncang stabilitas, memicu kegelisahan, dan meninggalkan ruang tafsir yang lebar di tengah masyarakat.

Bukan karena hukum ditegakkan, karena penegakan hukum adalah keniscayaan, melainkan karena publik tidak diajak memahami arah dan tujuan besar dari langkah-langkah tersebut.

Di sinilah persoalan bermula. Dalam negara demokratis, hukum tidak cukup ditegakkan; ia harus dipahami. Ketika komunikasi negara terputus, kepercayaan publik ikut tergerus. Ketakutan dan spekulasi tumbuh subur, menggantikan rasa aman yang seharusnya menjadi hasil utama dari penegakan hukum itu sendiri.

Padahal, stabilitas sosial bukanlah lawan dari penegakan hukum. Keduanya justru saling membutuhkan. Penegakan hukum yang kuat tanpa komunikasi yang jernih berpotensi melahirkan ketidakpastian. 

Sebaliknya, komunikasi yang baik tanpa ketegasan hukum hanya akan menjadi retorika kosong. Keseimbangan di antara keduanya adalah syarat mutlak bagi negara hukum yang sehat.

Namun di tengah kegamangan itu, masih ada satu hal yang patut dijaga: kesadaran kolektif bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, dan kekuasaan tidak boleh berdiri di atas ketakutan.