Penulis: Riduan S. Purba,Koordinator Wilayah GMKI Jawa Barat
Bandung, Nuntium.id - Predikat Jawa Barat sebagai salah satu provinsi dengan tingkat intoleransi tertinggi di Indonesia bukan sekadar angka statistik yang dingin. Ia adalah cermin retak yang memantulkan kenyataan pahit: kebebasan beragama di tanah Pasundan masih rapuh, bahkan kerap dipertaruhkan oleh tekanan massa dan pembiaran otoritas.
Di tengah gencarnya narasi moderasi beragama yang digaungkan negara, awan gelap intoleransi justru kembali menggantung. Awal tahun 2026 dibuka dengan penolakan terhadap kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Bandung, sebuah ironi yang menampar akal sehat, mengingat ibadah adalah hak paling dasar dalam negara hukum.
Rentetan peristiwa serupa sepanjang 2025 hingga awal 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi insiden sporadis. Dari Cidahu Sukabumi, Depok, Gunung Putri, Jonggol, Bekasi, hingga Arcamanik Bandung, pola yang muncul nyaris seragam: tekanan kelompok mayoritas, intimidasi terhadap jemaat, lemahnya penegakan hukum, dan negara yang kerap hadir terlambat, atau bahkan absen sama sekali.
Situasi ini menempatkan kelompok minoritas beragama dalam posisi yang ironis: kebebasan beribadah dijamin konstitusi, tetapi dalam praktiknya harus dinegosiasikan dengan rasa takut. Mendirikan rumah ibadah seolah menjadi kemewahan, bukan hak warga negara.
Padahal, Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Ketika hak konstitusional ini gagal dilindungi, maka yang terjadi bukan sekadar konflik sosial, melainkan kegagalan negara menjalankan mandat dasarnya.
Data dan laporan berbagai lembaga independen menunjukkan bahwa Jawa Barat secara konsisten berada di papan atas pelanggaran kebebasan beragama. Fakta ini seharusnya cukup untuk menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sebab, intoleransi yang dibiarkan akan tumbuh menjadi kebiasaan, dan kebiasaan yang dibiarkan akan menjelma menjadi sistem.
Yang paling berbahaya dari intoleransi bukan hanya tindakan kekerasannya, melainkan pembiaran yang sunyi. Ketika pelaku tidak diproses hukum dan korban justru dipaksa mengalah demi “kondusivitas”, maka negara secara tidak langsung sedang mengirim pesan keliru: hukum bisa tunduk pada tekanan.
Diam, dalam konteks ini, bukanlah netral. Diam adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalah kekerasan struktural.

