Oleh: Adv. H. Nur Kholis

(Opini – Penulis adalah Advokat dan Ketua Kantor Hukum ABRI)

TK Islam Fatmawati

Bogor, Nuntium.id Di tengah derasnya arus informasi digital yang saling berkejaran seperti sungai pada musim penghujan, masyarakat mudah terperangkap dalam narasi yang dirancang demi menggeser perhatian publik dari persoalan utama. Fenomena cipta kondisi sebagai alat pengalihan isu bukan sekadar istilah klise di ruang politik, melainkan gejala yang berulang sejak masa kolonial hingga hari ini.

Strategi divide et impera, yang pernah dipakai penjajah Belanda untuk meretakkan persatuan Nusantara, kini hadir dalam bentuk baru: narasi sensasional, hoaks terstruktur, dan isu-isu kecil yang dipompa guna menutup pandangan publik dari masalah fundamental—mulai dari tata kelola pembangunan, kebijakan ekonomi, hingga penegakan hukum. Di era digital, serbuan informasi kerap menciptakan kabut tebal yang menenggelamkan persoalan pokok.

Sejarah memberi pelajaran panjang. Dalam kajian tentang strategi pengelompokan dan pengaburan fokus, praktik pecah belah dan kuasai muncul dalam berbagai periode: ada yang memanfaatkan konflik politik, ada yang menunggangi sentimen identitas, ada pula yang memainkan opini publik melalui informasi yang sengaja dibelokkan. Polanya berulang: doktrin lama, kemasan baru.

Tidak sedikit contoh dalam dan luar negeri yang menunjukkan bagaimana isu-isu yang semestinya menjadi ruang evaluasi kebijakan malah tenggelam karena munculnya narasi distraktif. Serangan isu tak berdasar dapat menyalakan prasangka, merusak kepercayaan antarwarga, bahkan mengikis kredibilitas institusi negara. Akibatnya, masyarakat terseret pada perdebatan tak produktif, sementara substansi persoalan terus mengendap tanpa penyelesaian.

Dalam kacamata hukum, praktik penyebaran informasi menyesatkan tidak berhenti pada ranah etika. Regulasi positif memberi batas tegas: penyebaran kabar bohong, fitnah, hingga ujaran kebencian memiliki konsekuensi pidana. Norma hukum ini bukan sekadar pagar, melainkan penanda bahwa ruang publik tidak boleh dibiarkan menjadi padang liar yang menghancurkan kohesi sosial.

Untuk menghadapi suasana semacam ini, literasi media menjadi benteng awal yang tak boleh ditawar. Program edukasi publik yang menanamkan kecakapan memeriksa sumber, menimbang data, dan mengidentifikasi pola pengaburan isu mutlak diperlukan. Media massa pun memikul tanggung jawab menjaga kualitas informasi melalui verifikasi berlapis, bukan sekadar reproduksi narasi yang menggugah klik.

Transparansi negara, penegakan hukum yang konsisten, dan sinergi masyarakat sipil adalah pilar yang menjaga agar ruang informasi tidak dipenuhi asap yang mengaburkan persoalan lebih besar. Nilai persatuan harus dirawat, bukan hanya dalam jargon tetapi dalam tindakan—karena di sanalah ketahanan bangsa ditempa.