Bogor, — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dikenal dengan sebutan gurandil dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Cigudeg. Kegiatan tersebut dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Koordinator Wilayah III PP GMKI, Riduan S. Purba, menyampaikan bahwa aktivitas PETI di wilayah Desa Banyuasin, Desa Banyuwangi, Desa Banyuresmi, serta kawasan Gunung Guntur dan Cirangsad, Kecamatan Cigudeg, memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

TK Islam Fatmawati

“Penambangan tanpa izin ini berdampak pada kerusakan hutan dan mengancam keselamatan warga. Pemerintah Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar Riduan dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, sejumlah nama disebut-sebut diduga terlibat sebagai pengelola tambang di beberapa desa tersebut. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Riduan juga menyinggung peristiwa yang terjadi di kawasan pertambangan Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Rabu (14/1/2026), yang dilaporkan menewaskan 11 orang. Para korban ditemukan di area pertambangan PT Antam Pongkor. Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan risiko tinggi aktivitas pertambangan ilegal.

“Musibah di Pongkor harus menjadi pembelajaran penting. Penertiban tidak cukup hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal,” kata Riduan.

Menurutnya, persoalan PETI tidak dapat dilepaskan dari faktor ekonomi masyarakat. Ia mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi alternatif melalui pemberdayaan dan akses ekonomi yang lebih baik bagi warga.

“Pemerintah perlu menghadirkan edukasi serta alternatif mata pencaharian agar masyarakat tidak bergantung pada aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujarnya. 

PP GMKI Jawa Barat menyatakan telah melayangkan aduan masyarakat terkait maraknya praktik PETI di Kecamatan Cigudeg kepada Kapolres Bogor dan Bupati Bogor melalui surat bernomor 390019/KW-III/Dumas/EXT/BGR/I/2026. Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal tindak lanjut laporan tersebut.