JAKARTA, Nuntium.id — Kaukus Rakyat Subang (KRS) resmi menyerahkan laporan dugaan gratifikasi dan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 19 November 2025.
Laporan itu merujuk pada pengakuan Dr. Maxi yang menyatakan dirinya pernah diminta menjadi perantara setoran dari sejumlah kepala dinas yang disebut-sebut terkait dengan Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai laporan tersebut penting bagi publik Subang. Namun ia memperkirakan proses penanganannya di KPK tidak akan mudah. Menurut Uchok, terdapat alokasi anggaran yang cukup besar pada 2025 untuk pengamanan melekat kepala daerah.
“KPK biasanya berhati-hati. Pada tahun 2025, Setda Kabupaten Subang sudah menganggarkan Rp480 juta untuk honorarium petugas pengamanan melekat kepala daerah,” kata Uchok kepada wartawan, Senin (24/11/25).
Berdasarkan dokumen anggaran yang dikaji CBA, dana itu dialokasikan untuk membayar delapan pengawal pribadi selama sepuluh bulan. Setiap personel menerima total Rp60 juta, atau sekitar Rp6 juta per bulan.
Uchok membandingkan angka tersebut dengan honor tenaga keamanan kantor di lingkungan Setda. Pada tahun anggaran 2025, Setda mengalokasikan Rp2.511.000.000 untuk 50 tenaga keamanan selama 12 bulan, dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp4.185.000 per bulan.
“Honor pengamanan melekat ini jauh lebih besar dibandingkan tenaga keamanan kantor. Mungkin mereka memang memiliki kualifikasi khusus, tapi selisihnya tetap terlalu tinggi,” ujar Uchok.
Ia menambahkan, situasi tersebut dapat mempersulit ruang gerak aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi.
Sementara itu, KRS berharap laporan yang mereka ajukan menjadi titik awal bagi KPK untuk menelusuri potensi praktik korupsi di tubuh Pemkab Subang. Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut.

