JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan kepemilikan rekening dengan nilai transaksi dan saldo mencapai lebih dari Rp170 miliar yang dikaitkan dengan Warid Nurdiansyah, pejabat pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Laporan tersebut disampaikan KOSMAK sebagai permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyuapan, pemerasan, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas sektor pertambangan.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan nilai dana yang diduga tersimpan dalam sejumlah rekening tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena dinilai tidak sebanding dengan total harta kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Uang lebih dari Rp170 miliar dalam rekening tersebut perlu ditelusuri asal-usulnya, terutama karena yang bersangkutan merupakan penyelenggara negara yang pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang, Koordinator Keselamatan Mineral dan Batubara, serta Koordinator Standardisasi dan Usaha Jasa Minerba yang memiliki tugas pengawasan, audit, inspeksi, dan pemberian rekomendasi teknis," kata Ronald kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026), usai menyerahkan laporan kepada Kortas Tipikor Polri.
Menurut Ronald, berdasarkan LHKPN per 28 Februari 2026 atas nama Warid Nurdiansyah, total harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp5.731.748.066. Nilai tersebut terdiri atas kas dan setara kas sebesar Rp2.112.648.066, surat berharga Rp1.550.000.000, tanah dan bangunan Rp1.700.000.000, alat transportasi dan mesin Rp74.000.000, serta harta bergerak lainnya Rp295.100.000. Dalam laporan tersebut tidak tercatat utang.
Namun demikian, lanjut Ronald, KOSMAK memperoleh informasi yang menunjukkan adanya sejumlah rekening perbankan atas nama yang bersangkutan dengan total nilai yang disebut mencapai sekitar Rp170 miliar. Informasi tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman.
Selain itu, KOSMAK juga menyampaikan data mengenai dua rekening pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menurut mereka mencatat sejumlah transaksi masuk, termasuk dana yang berasal dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) serta sumber lainnya yang dinilai perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum.
Minta Aparat Menelusuri Dugaan TPPU
Ronald menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.