SEMARANG – Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aset tanah milik BUMD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menjadi sorotan. Terdakwa Ahmad Yazid atau Gus Yazid menyampaikan keberatannya apabila proses pertanggungjawaban hukum hanya dibebankan kepada dirinya.
Usai menjalani sidang putusan sela pada Rabu (3/6/2026), Gus Yazid meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti keterangan yang menurutnya berkaitan dengan pihak lain, termasuk Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono.
Menurut Gus Yazid, penyidik perlu memeriksa seluruh pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh.
Menanggapi perkembangan persidangan tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangani perkara secara profesional dan objektif.
Dalam keterangannya pada Rabu (10/6/2026), Uchok menilai setiap informasi maupun keterangan yang muncul dalam persidangan perlu ditelaah dan diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kejati Jateng perlu menunjukkan profesionalisme dalam menangani perkara ini. Setiap keterangan yang muncul dalam proses persidangan sebaiknya ditindaklanjuti melalui pendalaman dan pembuktian sesuai ketentuan hukum," ujar Uchok.
Uchok juga menilai aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam proses hukum, selama terdapat dasar yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, transparansi dan objektivitas penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ia merujuk pada pernyataan Gus Yazid yang dalam persidangan menyebut adanya pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari penyidik maupun dokumen dakwaan yang menetapkan keterlibatan pihak yang disebutkan tersebut.