JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat, serta Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta untuk menindaklanjuti sejumlah temuan terkait pengelolaan parkir yang berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan menyusul temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengenai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir, termasuk keberadaan operator parkir yang diduga belum memiliki legalitas yang jelas serta pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disebut belum memberikan kontribusi optimal kepada daerah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang komprehensif guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Temuan Pansus DPRD DKI Jakarta perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh. Aparat penegak hukum dapat menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau faktor lain yang berpotensi menyebabkan berkurangnya penerimaan daerah," kata Joko dalam keterangannya, Jumat.
Temuan Pansus DPRD DKI Jakarta Jadi Perhatian
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, operator parkir Best Parking diduga melakukan pemungutan parkir tanpa izin resmi sejak 2023. Dalam pembahasan tersebut juga disebutkan adanya potensi kehilangan penerimaan daerah yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, Pansus juga mengungkap adanya sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga telah dimanfaatkan pihak tertentu dalam jangka waktu lama tanpa memberikan kontribusi retribusi kepada pemerintah daerah.
Pansus turut mencatat keberadaan sekitar 105 operator parkir yang diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas atau berada di wilayah pengawasan yang belum tertata secara optimal.