DEPOK – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penjualan sisa bahan bakar minyak (BBM) alat berat di lingkungan UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, hingga kini masih menjadi tanda tanya publik.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut. Padahal, surat konfirmasi yang dilayangkan media telah diterima DLHK pada 29 Mei 2026 sebagaimana tercantum dalam tanda terima resmi instansi tersebut.
Saat dimintai tanggapan kembali melalui pesan WhatsApp pada Selasa (9/6/2026), Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan karena persoalan tersebut masih dalam proses penelaahan oleh Inspektorat.
"Siap, sebagai informasi saat ini sedang proses review dari inspektorat. Jadi kami belum dapat memberikan klarifikasi terkait berita tersebut," tulis Reni Siti Nuraeni.
Jawaban singkat tersebut belum menjelaskan substansi temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025. Publik pun masih menunggu hasil review Inspektorat untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan atas temuan tersebut.
Sementara itu, Center for Budget Analysis (CBA) yang diminta tanggapannya menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan BBM operasional alat berat di lingkungan TPA Cipayung.
Menurut Uchok, terdapat indikasi pengelolaan BBM yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pasalnya, dalam administrasi penggunaan BBM disebut habis, namun berdasarkan temuan yang tercantum dalam pemeriksaan BPK diduga masih terdapat sisa BBM yang diperjualbelikan kepada pihak pengepul.
"Dalam administrasi tercatat habis, tetapi di lapangan justru masih ada sisa solar. Pertanyaannya, kenapa bisa ada selisih? Ke mana pengawasan selama ini berjalan?" kata Uchok, Selasa (9/6/2026).
CBA menilai aparat penegak hukum tidak cukup hanya melihat persoalan pada tingkat operator lapangan. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran terhadap mekanisme distribusi, pencatatan, serta pengawasan penggunaan BBM di lingkungan UPTD TPA Cipayung.