Opini
Penulis: Redaksi Nuntium.id
BOGOR, - Pembangunan daerah pada dasarnya merupakan proses menentukan prioritas. Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah dituntut memilih program mana yang dianggap paling penting, paling mendesak, dan paling besar manfaatnya bagi masyarakat. Karena itu, setiap proyek bernilai besar yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajar menjadi perhatian publik.
Salah satu proyek yang kini tengah menjadi perhatian adalah paket pekerjaan Pembangunan Creative Hub – Siliwangi Center yang berada di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bogor. Berdasarkan data yang ditayangkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor, proyek tersebut memiliki nilai pagu mencapai Rp29.474.716.600 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketika informasi mengenai proyek tersebut pertama kali muncul dalam dokumen LPSE, proses pengadaan masih berada pada tahap Pengumuman Pascakualifikasi. Namun, berdasarkan pantauan terbaru pada data LPSE Kabupaten Bogor, proses tender kini telah bergerak ke tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga.
Data LPSE juga menunjukkan terdapat tiga perusahaan yang telah memasukkan penawaran harga. Penawaran terendah tercatat berada pada kisaran Rp26,24 miliar, sementara dua peserta lainnya menyampaikan penawaran di kisaran Rp28,83 miliar dan Rp28,99 miliar.
Perkembangan proses pengadaan tersebut menunjukkan bahwa proyek Creative Hub bukan lagi sekadar rencana dalam dokumen perencanaan. Proyek tersebut kini bergerak menuju tahapan yang lebih konkret dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun di tengah perkembangan tersebut, muncul pertanyaan yang layak didiskusikan secara terbuka oleh masyarakat: seberapa mendesak pembangunan Creative Hub senilai Rp29,4 miliar tersebut dibandingkan berbagai kebutuhan lain yang masih dihadapi masyarakat Kabupaten Bogor?
Pertanyaan tersebut tidak ditujukan untuk menolak pembangunan maupun menghambat proses pengadaan yang sedang berjalan. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah. Sebab setiap rupiah yang digunakan melalui APBD pada dasarnya berasal dari masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat pula.