BOGOR, Nuntium.id — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membuka secara transparan penggunaan dana hibah Tahun 2024 yang mencapai Rp199.848.018.782,00. Desakan itu disampaikan karena anggaran sebesar itu dinilai perlu dipublikasikan secara rinci agar masyarakat mengetahui alur peruntukannya.

Dalam data yang disampaikan PHMI, anggaran hibah tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar:

TK Islam Fatmawati
  1. Belanja uang kepada badan/lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan: Rp178.682.913.832,00.
  2. Belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, bersifat sosial kemasyarakatan: Rp21.165.104.950,00.

Ketua Umum PHMI, Hermanto, dalam keterangan resmi kepada media pada 17 Oktober 2025, menegaskan bahwa detail penggunaan dana hibah itu harus dibuka secara penuh. “Publik berhak mengetahui siapa saja penerima hibah dan berapa nilai yang diterima masing-masing pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyaluran hibah wajib mengacu pada Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, termasuk pemenuhan dokumen NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan rincian rencana penggunaan hibah. Transparansi, kata Hermanto, menjadi kunci untuk memastikan anggaran dipakai sesuai tujuan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

PHMI juga telah mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik bernomor 048/DPP/PHMI/IX/2025, yang diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 13 Oktober 2025, guna meminta keterbukaan data penggunaan hibah tersebut.

Ketua DPD PHMI Jawa Barat, Yuda M. Siagian, menambahkan bahwa keterbukaan anggaran menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dapat menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Hibah bersumber dari uang publik. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Yuda.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dari PHMI. (LKY)