Jakarta, Nuntium.id — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna menelusuri dugaan keterlibatan Astra Group dalam dua kasus korupsi besar yang menyeret anak usahanya, yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan kedua anak usaha Astra Group tersebut diduga terlibat dalam dua perkara korupsi berbeda dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Menurutnya, ACSET dikaitkan dengan dugaan korupsi proyek Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp179,99 miliar.
Sementara itu, PAMA disebut-sebut berperan dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, khususnya pada klaster solar murah di bawah harga pasar. Dari skema tersebut, menurut CBA, muncul keuntungan tidak sah hingga Rp958,38 miliar atau nyaris Rp1 triliun.
“Dari dugaan korupsi besar ini, penyidik tidak boleh berhenti pada anak usaha saja. Harus diperluas ke induk perusahaannya, dan juga menggunakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) agar terlihat ke mana saja aliran uang itu masuk dan ke kantong siapa,” tegas Uchok Sky dalam keterangannya, Ahad (9/11/2025).
Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang sudah muncul, Kejagung perlu segera memanggil dan memeriksa pimpinan Astra Group, Djony Bunarto Tjondro, guna memperdalam penyidikan serta memastikan transparansi proses hukum.
“Pimpinan Astra Group harus dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung untuk mengungkap dua dugaan kasus korupsi tersebut,” pungkas Uchok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Astra Group dan Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas desakan yang disampaikan CBA.
(LKY)

