Jakarta- Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lingkungan UPTD TPA Cipayung, Kota Depok. Dugaan praktik penjualan solar sisa operasional alat berat itu dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran daerah dan mencerminkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pola pengelolaan BBM yang tidak transparan. Dalam laporan administrasi, penggunaan solar disebut selalu habis setiap bulan. Namun di lapangan, diduga masih terdapat sisa BBM dari operasional alat berat yang kemudian diperjualbelikan kepada pengepul.

“Dalam administrasi tercatat habis, tetapi di lapangan justru masih ada sisa solar. Pertanyaannya, kenapa bisa ada selisih? Ke mana pengawasan selama ini berjalan?” kata Uchok kepada awak media, Selasa (26/5/2026).

Menurut CBA, praktik tersebut bukan diduga terjadi sekali dua kali, melainkan telah berlangsung secara rutin. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pengepul disebut menerima pasokan sekitar 40 liter solar per minggu dari masing-masing operator alat berat di kawasan TPA Cipayung.

Solar tersebut diduga dibeli pengepul dengan harga sekitar Rp5.000 per liter, lalu dijual kembali ke pasar nonresmi atau kepada operator alat berat lainnya dengan harga lebih tinggi.

“Kalau benar BBM yang dibeli menggunakan uang rakyat malah diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi, ini bukan lagi persoalan pelanggaran disiplin biasa. Ini sudah menyangkut dugaan penyimpangan aset daerah,” tegas Uchok.

CBA menilai persoalan ini tidak bisa berhenti hanya pada operator lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya pembiaran sistematis, termasuk memeriksa mekanisme distribusi, pencatatan, hingga pengawasan BBM di lingkungan UPTD TPA Cipayung.

Karena itu, CBA mendesak Kejati Jawa Barat segera memanggil Kepala DLHK Kota Depok serta Kepala UPTD TPA Cipayung guna dimintai klarifikasi terkait dugaan praktik tersebut.

“Jangan sampai solar operasional yang bersumber dari APBD berubah menjadi bancakan oknum. Penegak hukum harus masuk dan membongkar rantai distribusinya,” ujar Uchok.