Kabupaten Tangerang — Sebuah rumah warga yang berada di Jalan Raya Rajeg Tanjakan, Kabupaten Tangerang, diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer. Lokasi tersebut diketahui berada tidak jauh dari lingkungan pondok pesantren.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga dikendalikan oleh pemilik rumah berinisial K bersama dua orang rekannya berinisial M dan R. Rumah tersebut berada di area belakang gang dan diapit oleh dua warung, sehingga relatif tertutup dari pantauan langsung masyarakat umum.

TK Islam Fatmawati

Warga sekitar menyebutkan, aktivitas keluar-masuk orang ke gang tersebut terjadi hampir setiap hari. Pembeli disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Untuk memantau situasi sekitar, rumah tersebut dilengkapi kamera CCTV yang diduga digunakan untuk mengawasi orang yang datang.

Menanggapi laporan masyarakat, pihak kepolisian dari Polsek Rajeg telah mendatangi lokasi. Kanit Polsek Rajeg, Ipda Doni, S.H., membenarkan adanya pengecekan ke tempat yang dimaksud.

“Saya sudah ke lokasi. Tolong diinformasikan kembali jika masih ada aktivitas,” ujar Ipda Doni, Selasa (13/1/2026).

Ipda Doni juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya dugaan penjualan obat keras tanpa izin edar, khususnya tramadol dan obat sejenis.

Peredaran obat keras daftar G tanpa pengawasan medis dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Tramadol dan hexymer merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik rumah terkait dugaan aktivitas tersebut. Polisi menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Team/lky)