CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, , memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang membahas sejumlah agenda strategis pembangunan daerah, mulai dari penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 hingga usul prakarsa DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/5), dihadiri Bupati Bogor, , Wakil Bupati Bogor, , jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif agar pelaksanaan pembangunan daerah berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Bogor,” ujar Sastra Winara.

Ia menjelaskan, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelestarian budaya dan hak masyarakat adat di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian dari identitas daerah yang perlu dijaga melalui payung hukum yang jelas dan berkelanjutan.

“Bogor memiliki keberagaman budaya dan kearifan lokal yang menjadi kekuatan daerah. Karena itu, DPRD memandang perlu adanya regulasi yang mampu memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan dan rekomendasi DPRD dalam pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025.

“Seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPJ menjadi catatan penting bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” kata Rudy.