"BPK soroti pengadaan di Disdik Depok yang tidak menggunakan fitur mini kompetisi dalam e-katalog LKPP"

Depok — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menyoroti proses pengadaan papan tulis interaktif senilai Rp30,8 miliar di Dinas Pendidikan Kota Depok karena dinilai tidak melalui persaingan harga yang sehat.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporannya, BPK menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memanfaatkan fitur mini kompetisi yang sebenarnya telah disediakan dalam sistem katalog elektronik LKPP.

Padahal, fitur tersebut digunakan untuk menciptakan persaingan harga antarpenyedia agar pemerintah memperoleh harga terbaik dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“PPK tidak mempertimbangkan pemilihan penyedia dan merek lain agar terciptanya kompetisi yang sehat,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.

BPK mencatat dalam sistem e-katalog tersedia sejumlah produk papan tulis interaktif dengan variasi spesifikasi dan harga yang berbeda.

Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan tetap menggunakan produk papan tulis interaktif P-Series P859 C2 Pro.

Proyek tersebut terbagi dalam dua paket pengadaan, yakni untuk SD senilai Rp26.375.000.000 melalui penyedia CV Anugrah Pratama dan SMP sebesar Rp4.452.000.000 melalui PT Surya Digital Makmur.

Data pengadaan itu juga tercantum dalam sistem INAPROC.