"Temuan audit menyebut kebutuhan papan tulis interaktif tidak tercantum dalam RKBMD dan bukan berasal dari permintaan sekolah"
Depok — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengungkap pengadaan papan tulis interaktif senilai Rp30,8 miliar di Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2025 bukan berasal dari usulan kebutuhan sekolah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Kota Depok Tahun 2025.
Dalam dokumen pemeriksaan itu, BPK menyebut kebutuhan papan tulis interaktif tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), padahal dokumen tersebut merupakan dasar perencanaan kebutuhan barang pemerintah daerah.
“RKBMD merupakan dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode satu tahun,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga mengungkap hasil wawancara dengan pihak Dinas Pendidikan yang menyatakan kebutuhan papan tulis interaktif bukan berasal dari permintaan khusus sekolah penerima.
“Usulan terkait kebutuhan Papan Tulis Interaktif ini merupakan usulan DPRD, bukan dari kebutuhan sekolah secara khusus,” demikian tertulis dalam dokumen pemeriksaan BPK.
Meski bukan berasal dari kebutuhan sekolah, proyek tersebut tetap berjalan dengan nilai kontrak mencapai Rp30.827.000.000.
Rinciannya, pengadaan untuk SD senilai Rp26.375.000.000 melalui penyedia CV Anugrah Pratama dan pengadaan SMP sebesar Rp4.452.000.000 melalui PT Surya Digital Makmur.