Jakarta — Center for Budget Analysis (CBA) meminta Inspektorat DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan inspeksi lapangan terhadap proyek pembangunan tanggul dan pemecah ombak (breakwater) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Permintaan itu disampaikan menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dan 2025.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga perlu disertai pengecekan fisik di lokasi proyek.

Menurut dia, proyek pembangunan tanggul dan breakwater tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp138,6 miliar dan seluruh paket pekerjaan disebut dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yakni PT Pitaco Mitra Perkasa.

“Proyek ini didanai anggaran besar selama dua tahun berturut-turut dan pemenangnya perusahaan yang sama. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pengawas internal maupun aparat penegak hukum,” ujar Uchok dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

CBA meminta Inspektorat DKI Jakarta segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan fisik dan penggunaan anggaran negara.

Selain itu, CBA juga menilai perlu adanya pengawasan terhadap proses pengadaan guna memastikan pelaksanaan tender berjalan sesuai ketentuan dan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan kualitas pembangunan tanggul sesuai spesifikasi dan anggaran yang telah dialokasikan,” kata Uchok.

Ia mengatakan, apabila proses pengadaan tidak berjalan secara kompetitif, maka berpotensi menimbulkan persoalan terhadap efektivitas penggunaan anggaran dan mutu pekerjaan konstruksi.

CBA juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kualitas material dan pelaksanaan proyek, mengingat infrastruktur tanggul memiliki fungsi strategis dalam melindungi wilayah pesisir Kepulauan Seribu.