Kota Tangerang — Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Satuan Samapta Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dua pemuda diringkus petugas saat kedapatan membawa ribuan butir sediaan farmasi jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang rencananya akan dipasarkan di kawasan Jatiuwung.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa bermula pada Kamis (23/4), saat personel kepolisian melakukan patroli kewilayahan. Petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang berboncengan sepeda motor saat melintas di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Kedua pelaku diketahui berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), yang keduanya merupakan warga Bogor.

Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti obat-obatan daftar G (obat keras) dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam tas selempang dan di bawah jok sepeda motor.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas wilayah yang memasok barang dari Ibu Kota.

“Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung,” ujar Raden Muhammad Jauhari, Kamis (23/4).

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang. Ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.