JAKARTA, Nuntium.id – Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) menyoroti pengadaan aki (accu) kendaraan operasional di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan. Organisasi tersebut menilai perlu adanya evaluasi terhadap pengadaan aki yang anggarannya mencapai sekitar Rp3,9 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan antara besaran anggaran yang dialokasikan dengan sejumlah keluhan yang disampaikan pengemudi armada pengangkut sampah terkait kondisi aki kendaraan.
"Berdasarkan hasil penelusuran data anggaran, Sudin LH Jakarta Selatan telah mengalokasikan dana sekitar Rp3,9 miliar untuk pengadaan aki kendaraan operasional selama periode 2023 hingga 2026. Namun, di lapangan masih terdapat keluhan dari sejumlah pengemudi terkait aki kendaraan yang dinilai kurang optimal dalam mendukung operasional armada," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).
Menurut Febri, harga pengadaan aki per unit tercatat cukup tinggi. Pada tahun 2026, rata-rata harga pengadaan mencapai Rp1.301.379 per unit. Sementara itu, pada tahun 2025 sebesar Rp1.272.036 per unit, dan pada tahun 2024 berkisar antara Rp1.495.801 hingga Rp1.542.918 per unit.
Berdasarkan dokumen pengadaan, spesifikasi barang yang dibeli berupa aki basah N70 12 volt 70 Ah lengkap dengan label orisinal dan air zuur.
Dengan spesifikasi dan nilai pengadaan tersebut, GSBK menilai kualitas barang yang diterima seharusnya mampu mendukung operasional kendaraan secara optimal.
Namun demikian, menurut Febri, masih terdapat keluhan dari pengemudi armada pengangkut sampah terkait daya tahan aki yang digunakan.
"Jika barang yang dibeli telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, maka perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab munculnya keluhan dari para pengemudi. Hal ini penting agar penggunaan anggaran dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat sesuai kebutuhan operasional," katanya.
Atas temuan tersebut, GSBK meminta dilakukan pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut terhadap proses pengadaan, termasuk kesesuaian spesifikasi barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan barang yang digunakan di lapangan.