Jakarta, Nuntium.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Salah satu tersangka utama yang diamankan adalah MD, Wali Kota Madiun terpilih untuk periode 2025–2030.
Penetapan tersangka ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Selain MD, dua tersangka lain yang turut diamankan dan ditetapkan adalah TM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, serta RR, pihak swasta yang diduga berperan sebagai orang kepercayaan MD.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi,” ujar Asep.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus Pemerasan Melalui Skema CSR
Berdasarkan konstruksi perkara, MD diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan jabatannya melalui beberapa skema. Modus pertama melibatkan pemanfaatan skema dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
Dalam praktik ini, MD diduga memeras Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun dan meminta dana sebesar Rp350 juta yang diserahkan melalui perantara RR. KPK mencatat bahwa perbuatan ini melanggar Peraturan Wali Kota tentang TSP, terutama terkait penyaluran dalam bentuk uang dan tata kelola yang tidak transparan.
Selain itu, OTT KPK juga mengungkap dugaan pemerasan terkait penerbitan izin usaha di Kota Madiun, termasuk izin pendirian hotel, minimarket, dan waralaba. Salah satu kasus yang terungkap adalah permintaan fee sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti di wilayah tersebut.
