Jakarta, Nuntium.id Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memaparkan keterangan saksi yang dinilai membuka pola pengondisian sejak tahap perencanaan. Saksi yang dihadirkan antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harnowo Susanto (PPK SMP), Dhany Hamidan Khoir (PPK SMA), serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham.

TK Islam Fatmawati

Di hadapan majelis hakim, para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis dalam pengadaan disebut telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, yang merujuk pada kajian teknis serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

Pengakuan ini menjadi titik krusial. Sebab, KAK merupakan fondasi pengadaan barang dan jasa. Jika sejak awal spesifikasi telah mengerucut pada satu jenis produk, maka ruang kompetisi dinilai menyempit.

“PPK mengakui mereka tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya dilakukan berdasarkan harga yang tertera di e-katalog, padahal harga di luar jauh lebih rendah,” ujar Roy Riadi usai persidangan.

Tidak adanya survei harga pasar memperkuat dugaan bahwa proses perencanaan tidak dibangun di atas prinsip efisiensi dan persaingan sehat.

Jaksa juga mengungkap fakta adanya pertemuan melalui Zoom antara Biro Pengadaan dengan sejumlah prinsipal laptop, seperti Zyrex, Axioo, dan SPC, sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Pertemuan tersebut disebut untuk memastikan kesiapan produksi. Namun, dalam konteks persidangan, fakta itu memunculkan pertanyaan: apakah desain proyek telah “dikunci” sejak awal dengan mengondisikan penyedia tertentu?

Jaksa menyoroti dua indikator yang memperkuat dugaan tersebut: