Jakarta, Nuntium.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, beserta tiga Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam proses rekrutmen atau jual beli jabatan perangkat desa di wilayah tersebut.
Keempat orang tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah dengan meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa yang sedang mengikuti seleksi.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim KPK berhasil mengamankan empat orang, termasuk Bupati Pati dan tiga Kades yang diduga kuat berperan sebagai pihak yang menerima suap atau melakukan pemerasan," ujar Ali Fikri, seraya menambahkan bahwa operasi senyap tersebut telah dilakukan di wilayah Pati baru-baru ini.
Modus Operandi Pemerasan Jabatan
Menurut keterangan KPK, dugaan pemerasan ini terjadi selama proses seleksi pengisian jabatan perangkat desa. Para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka untuk menjamin kelulusan kandidat tertentu.
Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa sebagai ‘pelicin’ agar nama-nama kandidat tersebut dipastikan lolos dalam tahapan seleksi, terlepas dari hasil tes atau kompetensi mereka. Nilai pemerasan yang diminta bervariasi, namun diduga mencapai Rp 150 juta per posisi, tergantung pada jabatan yang diinginkan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam pecahan rupiah, dokumen-dokumen terkait proses rekrutmen, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal.
KPK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.
