Catatan Redaksi:Artikel ini merupakan ringkasan dan analisis strategis berbasis Naskah Strategi Perorangan (NASTRAP) Sespimti Polri.

Penulis: Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban

TK Islam Fatmawati

Jakarta, 21 Desember 2025 - Uang di era digital tidak lagi berjalan,ia berlari. Dalam sekejap, dana berpindah dari sistem perbankan nasional ke jaringan kripto global, menembus batas negara tanpa paspor. Kasus pembobolan layanan BI-Fast yang diduga menyeret dana hingga ratusan miliar rupiah ke ekosistem kripto internasional menjadi penanda zaman: kejahatan finansial telah bermigrasi, sementara penegakan hukum ditantang untuk beradaptasi lebih cepat.

“Persoalan scam dan serangan siber saat ini memang menjadi tantangan besar dan tidak mudah diatasi,” ujar Dian di Jakarta pada Senin (15/12/2025), dikutip dari Kompas.com

Otoritas pengawas menyebut perkara ini kompleks dan terorganisasi. Pernyataan itu mengafirmasi satu kenyataan pahit: ini bukan kerja pelaku tunggal, melainkan orkestrasi lintas sistem. Ketika dana mengalir ke blockchain, penyelidikan tak lagi sekadar urusan server dan alamat IP, tetapi membaca pola transaksi multi-chain, jembatan lintas jaringan (bridge), mixer, hingga yurisdiksi abu-abu. Inilah lanskap baru yang menuntut peta baru.

Dari Cyber Crime ke Cyber-Dependent Financial Crime

Selama bertahun-tahun, kejahatan siber kerap diperlakukan sebagai insiden teknologi. Pandangan itu kini usang. Serangan terhadap BI-Fast lebih tepat dikategorikan sebagai cyber-dependent financial crime,kejahatan yang hanya bisa terjadi karena teknologi digital, dengan uang sebagai sasaran utama. Jika ancaman ini tak diantisipasi sejak dini, dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi erosi kredibilitas sistem keuangan dan retaknya kepercayaan publik.

Di titik inilah negara diuji: apakah hukum masih berjalan di jalur lama, atau berani menyesuaikan langkah dengan kecepatan teknologi?

NASTRAP sebagai Peta Jalan Strategis