Bogor, Nuntium.id - Informasi dari masyarakat tak dibiarkan menggantung. Siang itu, Rabu (4/2/2026), jajaran Polsek Rancabungur bergerak cepat menyisir kawasan Batu Belah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur.
Langkah itu dipimpin langsung Kapolsek Rancabungur, IPDA Yudhi Widhiana, S.H., setelah menerima laporan warga dan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penjualan obat-obatan daftar G tanpa resep resmi.
Tak menunggu lama, personel piket fungsi langsung turun ke lokasi. Warung kopi dan lapak mi rebus yang disebut-sebut menjadi titik transaksi dicek satu per satu. Bagian depan hingga belakang bangunan, termasuk saung di area belakang, tak luput dari pemeriksaan.
Hasilnya? Di lokasi tidak ditemukan aktivitas penjualan maupun peredaran obat keras. Warung yang diperiksa hanya beroperasi sebagai tempat makan dan ngopi biasa.
Meski demikian, Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan lengah. Berdasarkan keterangan warga sekitar, dugaan transaksi biasanya berlangsung di belakang warung atau kios, namun dalam tiga hari terakhir tidak terlihat aktivitas mencurigakan.
“Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin wilayah Rancabungur menjadi ruang bebas peredaran obat keras tanpa izin,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, obat daftar G bukan barang mainan. Penyalahgunaannya bisa merusak kesehatan bahkan memicu gangguan sosial. Kepolisian pun mengajak warga untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
Di tengah maraknya penyalahgunaan obat keras di berbagai daerah, respons cepat aparat menjadi pesan tegas: laporan masyarakat bukan sekadar angin lalu. (Team)
