JAKARTA — Penetapan empat tersangka dalam kasus tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) oleh Kejaksaan Agung RI belum membuat publik puas. Di tengah dugaan kerugian negara yang mencapai Rp8 triliun, Center for Budget Analysis (CBA) justru menilai penanganan kasus ini baru menyentuh “kulit luar”, sementara aktor besar yang diduga melindungi operasi tambang ilegal tersebut belum tersentuh hukum.
Direktur eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi menegaskan, praktik tambang ilegal tidak mungkin berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya dukungan dan perlindungan dari jaringan kuat di lingkaran kekuasaan.
“Mustahil tambang ilegal bisa berjalan sampai delapan tahun kalau tidak ada beking. Ini bukan kerja satu-dua orang. Ada dugaan keterlibatan jaringan aparat, pejabat, hingga pengusaha besar yang ikut menikmati aliran uangnya,” kata Uchok dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Menurut CBA, langkah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) patut diapresiasi karena mulai membuka tabir praktik ilegal PT AKT. Namun, Uchok mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak berhenti hanya pada level operator lapangan maupun direksi perusahaan.
Sorotan tajam diarahkan kepada dugaan keterlibatan oknum di Ditjen Minerba, Ditjen Bea dan Cukai, hingga Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang diduga ikut memuluskan distribusi batu bara ilegal.
CBA juga menilai ada kejanggalan dalam sistem pengawasan negara. Pasalnya, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah dicabut sejak 2017 oleh Kementerian ESDM, namun aktivitas penambangan dan penjualan batu bara disebut masih berlangsung hingga 2025.
“Kalau izin sudah dicabut tapi kegiatan tetap jalan, pertanyaannya siapa yang membiarkan? Siapa yang menutup mata? Ini yang harus dibongkar Kejagung,” ujar Uchok.
Tak hanya itu, CBA menyoroti munculnya sejumlah nama dan inisial yang diduga memiliki peran penting di balik operasi tambang ilegal tersebut. Salah satunya adalah inisial “MS” yang disebut mengarah kepada seorang pengusaha asal Yogyakarta.
Uchok mendesak Jampidsus segera memanggil M. Suryo untuk dimintai keterangan, terutama terkait informasi adanya kunjungan bersama Samin Tan ke rumah dinas salah satu petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).