JAKARTA, Nuntium.id Center for Budget Analysis (CBA) menilai kebijakan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) perlu dievaluasi, terutama setelah harga batu bara global mengalami penurunan signifikan. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam pernyataan resmi kepada wartawan pada Minggu, 23 November 2025.

Penurunan harga internasional biasanya berdampak pada margin dan arus kas perusahaan tambang di banyak negara. Namun, menurut CBA, kondisi serupa tidak terlihat di Indonesia karena harga jual batu bara domestik tetap dibatasi oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni maksimal 70 dolar AS per ton untuk sektor kelistrikan dan 90 dolar AS per ton untuk sektor semen dan pupuk.

TK Islam Fatmawati

Uchok menilai kebijakan harga tetap itu membuat harga batu bara di pasar domestik tidak mengikuti tren penurunan harga global.

“Turunnya harga batu bara dunia tidak diikuti penurunan harga dalam negeri. Dampaknya justru dirasakan PLN serta industri semen dan pupuk yang masih membeli batu bara dengan harga tetap tinggi,” kata Uchok.

Ia menambahkan bahwa perbedaan harga tersebut dirasa perlu mendapat perhatian pemerintah karena berpotensi memengaruhi biaya produksi sektor strategis.

Kementerian ESDM sebelumnya merilis Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode 1–14 November 2025, antara lain:

  • HBA 6.322 GAR: 102,03 dolar AS (turun dari 103,75 dolar AS pada periode sebelumnya)

    HBA 5.300 GAR: 67,29 dolar AS (naik dari 67,22 dolar AS)

    HBA 4.100 GAR: 44,29 dolar AS (naik dari 44,02 dolar AS)