Jakarta, - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti perubahan kepemilikan saham di PT Karya Wijaya yang sebelumnya mencatat nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sebagai pemegang saham mayoritas.

Menurut Uchok, hilangnya nama Sherly Tjoanda dari daftar pemegang saham PT Karya Wijaya pada April 2026 tidak hanya menjadi perhatian dari sisi administratif perusahaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan terkait waktu pelaksanaan pengalihan saham tersebut.

"Di sini Sherly Tjoanda menghindari terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan sebagai Gubernur Maluku Utara, dan juga menjaga diri dari berbagai tuduhan pelanggaran aturan maupun kaidah antikorupsi," kata Uchok dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Meski demikian, Uchok mempertanyakan mengapa pelepasan saham tersebut baru dilakukan pada April 2026. Menurutnya, apabila pengalihan saham dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan selama menjabat sebagai kepala daerah, langkah tersebut seharusnya dilakukan sejak awal masa jabatan.

Uchok mengungkapkan bahwa Sherly Tjoanda dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara oleh Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, nama Sherly masih tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT Karya Wijaya hingga lebih dari satu tahun setelah pelantikan.

"Seharusnya sejak dilantik, nama dan sahamnya sudah dilepas dari perusahaan. Tetapi faktanya, nama beliau masih tercatat cukup lama sebelum akhirnya terjadi perubahan pada April 2026," ujarnya.

Menurut Uchok, perubahan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan saham yang sebelumnya atas nama Sherly Tjoanda telah dialihkan kepada badan usaha. Perubahan itu, lanjutnya, memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai alasan serta waktu pelaksanaannya.

"Muncul pertanyaan, jika memang tujuannya menghindari konflik kepentingan, mengapa baru dilakukan setelah lebih dari setahun? Apakah kesadaran untuk mematuhi aturan datang belakangan atau ada faktor lain yang melatarbelakanginya?" kata Uchok.

Lebih lanjut, ia menilai publik berhak mengetahui dan menilai apakah langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur kepala daerah terkait kepemilikan usaha dan potensi benturan kepentingan selama menjabat.