Jakarta, Nuntium.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan potensi risiko korupsi yang tinggi dalam rencana penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat (AS), yang diperkirakan bernilai hingga 15 miliar dolar AS.

KPK menilai kebijakan strategis yang merupakan bagian dari kerangka Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS ini masih bertumpu pada pernyataan bersama (joint statement) tanpa landasan hukum operasional yang mengikat, sehingga berpotensi mengancam akuntabilitas dan keuangan negara.

TK Islam Fatmawati

Hasil kajian kebijakan ini dipaparkan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa fungsi monitoring KPK memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, terutama di tengah rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin.

“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” kata Setyo.

Celah Hukum dan Persaingan Usaha

Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menjelaskan bahwa kajian tersebut menemukan kebijakan extraordinary ini belum didukung perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia–AS.

KPK juga menyoroti potensi hambatan persaingan sehat. Menurut Herda, pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menciptakan perlakuan istimewa.