Jakarta, Nuntium.id - Pemerintah resmi memberlakukan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026, yang bertujuan memperluas perlindungan sosial sekaligus menjaga daya beli pekerja informal berisiko tinggi.

Sasaran utama kebijakan ini adalah pengemudi ojek daring (online), ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik.

TK Islam Fatmawati

Dengan adanya diskon ini, iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan pekerja mandiri sebesar Rp16.800 per bulan kini turun menjadi Rp8.400 per bulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa potongan iuran tersebut dirancang agar perlindungan kerja semakin terjangkau dan kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut.

Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Dari Rp16.800 per pekerja menjadi Rp8.400 per bulan,” ujar Indah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (19/1/2026).

Indah menambahkan, diskon ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU sektor transportasi, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform. Kebijakan ini mencakup peserta aktif maupun yang baru mendaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, dimulai dari Januari 2026 hingga Maret 2027.

Meski demikian, Indah menegaskan bahwa diskon tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya telah dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai informasi, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yang mencakup manfaat perawatan medis, santunan, hingga tunjangan cacat. Sementara JKM merupakan santunan uang tunai bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.