JAKARTA,.Nuntium.id – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menyoroti besarnya alokasi anggaran pengadaan furnitur untuk Kantor Istana Wakil Presiden di kawasan proyek Ibu Kota Nusantara.
Sorotan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang IKN. Meski demikian, pemerintah tetap menyatakan pembangunan kawasan IKN akan dilanjutkan sesuai rencana.
Berdasarkan data yang dirujuk CBA, anggaran pengadaan furnitur Kantor Istana Wakil Presiden pada tahun 2026 tercatat mencapai Rp33,3 miliar. Sementara itu, anggaran furnitur dan perlengkapan ibadah untuk Masjid Negara IKN tercatat sebesar Rp1,8 miliar.
“Anggaran furnitur Kantor Istana Wakil Presiden mencapai Rp33,3 miliar. Sedangkan furnitur dan perlengkapan ibadah Masjid Negara IKN sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Uchok Sky dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Uchok, perbedaan nilai anggaran tersebut menunjukkan adanya perbedaan prioritas dalam pembangunan fasilitas di kawasan IKN.
“Perbedaan nilai anggaran tersebut cukup jauh. Hal ini menjadi perhatian karena fasilitas publik, termasuk sarana ibadah, juga memiliki fungsi penting dalam mendukung aktivitas masyarakat di kawasan IKN,” katanya.
Ia menilai besarnya alokasi anggaran untuk fasilitas perkantoran pejabat negara dapat memunculkan persepsi publik mengenai prioritas penggunaan anggaran pembangunan di IKN.
“Besaran anggaran tersebut berpotensi menimbulkan pandangan publik terkait prioritas pembangunan fasilitas pemerintahan dibandingkan fasilitas pendukung masyarakat lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Uchok juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap perencanaan anggaran proyek pembangunan di kawasan IKN agar penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.