BOGOR, Nuntium— Dugaan rangkap jabatan di lingkungan DPRD Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Publik menagih sikap tegas Badan Kehormatan (BK) untuk memastikan kepatuhan etik legislator terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan mengarah pada Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi NasDem, Azwar Anas, yang diketahui memiliki latar belakang sebagai pengurus yayasan pendidikan dan dosen. Pertanyaan bermunculan: apakah jabatan tersebut masih melekat selama ia menjabat sebagai wakil rakyat?

TK Islam Fatmawati

Larangan rangkap jabatan tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Aturan itu menekankan bahwa anggota dewan dilarang menduduki jabatan struktural pada lembaga yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan fungsi pengawasan DPRD, khususnya sektor yang menyangkut anggaran pendidikan.

Ketika dikonfirmasi pada Kamis (4/12), Azwar Anas menegaskan telah mundur dari jabatan struktural di yayasan tempatnya mengabdi.

“Saya sudah bukan Ketua Yayasan Annas. Dan kalau dosen itu honor, tidak menggunakan anggaran negara,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.

Ia menyebut aktivitas mengajar dilakukan secara terbatas dan di luar jam tugas kedewanan.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai verifikasi dokumen tetap diperlukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyatakan BK DPRD tidak boleh berdiam diri.

“BK harus memanggil yang bersangkutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Aturan sudah jelas. Integritas lembaga dipertaruhkan bila isu ini dibiarkan,” kata Trubus.