Jakarta, Nuntium.id - Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menilai langkah Israel yang memaksakan kedaulatan di Tepi Barat sebagai ancaman serius terhadap tatanan hukum internasional dan prospek perdamaian di Timur Tengah. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga berpotensi memperluas konflik di kawasan.
Pandangan itu disampaikan Sugiono dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Pernyataan yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosial X pada Senin (9/2/2026) tersebut menegaskan bahwa langkah Israel menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang tidak sah di Tepi Barat yang diduduki.
Para menteri menilai kebijakan Israel itu mempercepat proses aneksasi ilegal sekaligus memperburuk kondisi rakyat Palestina, termasuk risiko pengusiran paksa. Mereka kembali menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki berdasarkan hukum internasional.
Selain itu, para menteri memperingatkan bahwa kebijakan ekspansionis dan langkah-langkah ilegal Israel di Tepi Barat dapat memicu eskalasi kekerasan dan memperlebar konflik regional. Tindakan tersebut disebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan dinilai merusak fondasi solusi dua negara.
Kedelapan negara juga menegaskan bahwa kebijakan Israel tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut, khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka berdasarkan garis 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Langkah Israel dinilai melemahkan upaya diplomatik yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas kawasan.
Para menteri menekankan bahwa kebijakan Israel di Tepi Barat tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334, yang menolak segala upaya perubahan demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Mereka juga merujuk pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina beserta kebijakan dan praktik yang menyertainya adalah ilegal, serta menegaskan keharusan mengakhiri pendudukan tersebut dan membatalkan aneksasi.
Dalam pernyataan itu, para menteri menyerukan komunitas internasional agar tidak bersikap pasif dan memenuhi tanggung jawab hukum serta moralnya, termasuk mendesak Israel menghentikan eskalasi di Tepi Barat dan pernyataan provokatif dari para pejabatnya.
Para menteri menegaskan bahwa pemenuhan hak rakyat Palestina melalui solusi dua negara, sesuai resolusi internasional dan Arab Peace Initiative, merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan di kawasan. (Lky)




